Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
| Berlaku : | Sejak tanggal 26 Desember 2012 |
Latar Belakang
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan
perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan
ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang
kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan
pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan
Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Twitter
Facebook
Flickr
RSS