Tugas dan Fungsi Bank

Share on :

Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.


FUNGSI BANK SENTRAL
• Bank sirkulasi
mengatur peredaran keuangan suatu negara.
• Bank to bank
mengatur perbankan di suatu negara
• Lender of the last resort
sebagai tempat peminjaman yang terakhir


TUGAS BANK CENTRAL
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan sasaran moneter
b. Melakukan pengendalian moneter
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
e. Mengelola cadangan devisa
f. Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
b. Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d. Mengatur sistem kliring antar bank
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
g. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah

3. Mengatur dan mengawasi bank
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d. Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
h. Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
i. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j. Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
k. Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU.

SUMBER 

0 komentar: (+add yours?)

Posting Komentar