Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri
dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. B. Isi
Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi
dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta
ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan
satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan
dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri
bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu
Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial
maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah
pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
0 komentar: (+add yours?)
Posting Komentar